Unit
Pelaksana Teknis
|
:
|
UPTD Kehutanan Jawa Barat
|
Propinsi
|
:
|
Jawa Barat
|
Kota/ Kabupaten
|
:
|
Sumedang
|
Luas
(Hektar)
|
:
|
34,89
|
No. SK
|
:
|
Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 297/Menhut-II/2004
|
Tanggal SK
|
:
|
10 Agustus 2004
|
KEADAAN FISIK KAWASAN
Sejak tahun 2004, Menteri Kehutanan menerbitkan keputusan yang menjadikan kawasan Gunung Kunci seluas 3,67 hektar sebagai Taman Hutan Raya (Tahura) bersama-sama dengan kawasan Gunung Palasari yang luasnya 31,22 hektar. Letak kedua tempat tersebut berdampingan, dipisahkan oleh jalan raya. Setelah ditetapkan sebagai Tahura, pengelolaannya dialihkan dari Perum Perhutani ke Pemerintah Kabupaten Sumedang.
Namun pengalihan secara keseluruhan baru terlaksana pada tahun 2011. Sekadar info saja, di Jawa Barat saat ini terdapat tiga Tahura, yakni Tahura Djuanda di Bandung, Tahura Pancoran Mas di Depok dan Tahura Gunung Kunci dan Gunung Palasari di Sumedang.
Pengelolaan Tahura Gunung Kunci dan Gunung Palasari dikelola oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan nomor 107/Kpts-II/2003 tanggal 24 Maret 2003 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pengelolaan Taman Hutan Raya oleh Gubernur dan Buapati/Walikota.
Kemudian, Pemkab Sumedang mengambil kebijakan untuk membangun dan mengembangkan kawasan Taman Hutan Raya menjadi suatu kawasan yang berfungsi sebagai konservasi, edukasi, rekreasi dan preservasi. Pemkab Sumedang membentuk lembaga pengelola Tahura berupa UPTD Pengelolaan Tahura Gn. Kunci dan Gn. Palasari. Namun pengelolaannya secara menyeluruh oleh Pemkab Sumedang baru terselenggara sejak tahun 2011.
Namun pengalihan secara keseluruhan baru terlaksana pada tahun 2011. Sekadar info saja, di Jawa Barat saat ini terdapat tiga Tahura, yakni Tahura Djuanda di Bandung, Tahura Pancoran Mas di Depok dan Tahura Gunung Kunci dan Gunung Palasari di Sumedang.
Pengelolaan Tahura Gunung Kunci dan Gunung Palasari dikelola oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan nomor 107/Kpts-II/2003 tanggal 24 Maret 2003 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Pengelolaan Taman Hutan Raya oleh Gubernur dan Buapati/Walikota.
Kemudian, Pemkab Sumedang mengambil kebijakan untuk membangun dan mengembangkan kawasan Taman Hutan Raya menjadi suatu kawasan yang berfungsi sebagai konservasi, edukasi, rekreasi dan preservasi. Pemkab Sumedang membentuk lembaga pengelola Tahura berupa UPTD Pengelolaan Tahura Gn. Kunci dan Gn. Palasari. Namun pengelolaannya secara menyeluruh oleh Pemkab Sumedang baru terselenggara sejak tahun 2011.
POTENSI BIOTIK KAWASAN
Ekosistem;
Masih dibutuhkan penelusuran untuk flora di wilayah konservasi ini...?
Ekosistem;
- Gunung:-
- Danau: -
- Sungai: -
Masih dibutuhkan penelusuran untuk flora di wilayah konservasi ini...?
Berikut rincian flora di wilayah konservasi ini:
Rumput ===> click here
Paku-pakuan ===> click here
Semak ===> click here
Berkayu ===> click here
Mangrove ===> click here
Endemik: -
Lumut ===> click hereRumput ===> click here
Paku-pakuan ===> click here
Semak ===> click here
Berkayu ===> click here
Mangrove ===> click here
Fauna
Masih dibutuhkan penelusuran untuk fauna di wilayah konservasi ini...?
Berikut rincian fauna yang diidentifikasi di wilayah konservasi ini:
Endemik: -
Amfibi ===> click here
Burung:
-Burung Biasa ===> click here
-Burung Penyanyi ===> click here
Ikan ===> click here
Insect ===> click here
Mamalia ===> click here
Reptil ===> click here
Terumbu Karang ===> click here
Berikut rincian fauna yang diidentifikasi di wilayah konservasi ini:
Endemik: -
Amfibi ===> click here
Burung:
-Burung Biasa ===> click here
-Burung Penyanyi ===> click here
Ikan ===> click here
Insect ===> click here
Mamalia ===> click here
Reptil ===> click here
Terumbu Karang ===> click here
Location:
Sumber:
koordinat: -6.8670913,107.8821881 |
Comments
Post a Comment